BERKABARMAKI.ID Makassar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akan rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) yang beroperasi tidak sesuai dengan lokasi penugasan resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan pengelolaan parkir serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, (Muhammad Rheza S.STP , M.Si), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait jukir yang beroperasi di luar titik yang telah ditentukan. “Kami akan menindak tegas jukir yang tidak sesuai aturan dan bekerja di luar lokasi resmi yang telah ditetapkan oleh Dishub,” ujarnya.
Selain itu, Dishub Makassar juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam setiap pelaksanaan sidak untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Masyarakat diimbau agar memarkirkan kendaraan hanya di area parkir resmi dan melaporkan jika menemukan jukir liar atau tidak beridentitas.
Melalui kegiatan rutin ini, Dishub Makassar berharap pengelolaan parkir di Kota Makassar semakin tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

