Meskipun mayoritas perhatian media fokus ke penertiban di Jalan Boulevard, Mal Panakkukang, Pengayoman, dan sekitarnya, pendekatan yang dilakukan bersifat sistemik dan menyeluruh:
Dishub memasang garis marka permanen dan spanduk larangan parkir di bahu jalan untuk memperjelas zona parkir yang sah.
Sepertinya, spanduk serupa juga dipasang di depan SD IKIP untuk mencegah parkir sembarangan, sejalan dengan kampanye umum tersebut.
Alih-alih hanya menindak (tilang, penggembokan), Dishub mengedepankan pencegahan; termasuk rencana posit pemantau pada median Jalan Boulevard.
Rencana kolaborasi lintas sektor (Dishub, PD Parkir, Polantas, Satpol PP, Kejaksaan, Dempom) ditujukan agar penegakan aturan menjadi tersistem dan konsisten.
Kendaraan yang melanggar akan digembok dan dikenakan tilang (manual atau elektronik); beberapa mobil bahkan kabur dan merusak gembok hanya beberapa hari lalu.
pemasangan spanduk larangan parkir di depan SD IKIP Makassar merupakan bagian dari gerakan terpadu Dinas Perhubungan untuk mengedukasi dan mencegah parkir liar, bukan tindakan isolasi. Spanduk ini bertujuan memperjelas batas parkir di titik-titik rawan, sebagai elemen penting dari strategi pencegahan yang sudah digencarkan di banyak ruas kota. (AR) Selasa 15/juli/2025
Selasa 15/juli/2025